Jumat, 31 Desember 2010

BISNIS SEBUAH PROFESI ETIS

BISNIS SEBUAH PROFESI ETIS (1b)
Etika Terapan Secara umum Etika dibagi menjadi :
a. Etika Umum yaitu berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.

Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
1. Etika Individual, Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
3. Etika Lingkungan hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.
Etika Profesi, Pengertian Profesi Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sebagai nafkah hidup dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut:
• Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dg nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
• Izin khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yg tdk becus. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat
• Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tsb mempunyai keahlian, ketrampilan Dan komitmen moral yg diandalkan dan dapat dipercaya
• Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yg berhak memberi izin adalah negara sbg penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1. Prinsip Tanggung Jawab, Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
2. Prinsip Keadilan, menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
3. Prinsip Otonomi, Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya.
4. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini mrpk tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dlm menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar